Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda usulkan bea balik nama dihapuskan

JAKARTA: Pelaku usaha angkutan darat mengusulkan penghapusan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) supaya peremajaan armada berusia tua bisa dilakukan.

JAKARTA: Pelaku usaha angkutan darat mengusulkan penghapusan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) supaya peremajaan armada berusia tua bisa dilakukan.

Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) menilai penghapusan atau penurunan PKB dan BBNKB akan berdampak luas, termasuk memangkas biaya distribusi logistik nasional sehingga meningkatkan daya saing.Sekretaris Jenderal DPP Organda Andriyansah mengatakan program revitalisasi angkutan umum di Indonesia akan berjalan efektif setelah pemerintah memangkas biaya PKB dan BBNKB yang saat ini dikenakan sebesar 60%.Menurut dia, pengenaan PKB dan BBNKB telah memberatkan pelaku usaha di tengah load factor yang terus menurun dan marjin usaha yang tergerus.Kami usulkan dihapus atau diturunkan menjadi 50%, ujarnya kepada Bisnis, pekan ini.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.25 tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menetapkan pajak PKB dan BBNKB sebesar masing-masing 60%--70%.Pasal 5 Permendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 8 Maret 2010 menyebutkan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar masing-masing 60%. Adapun PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan barang ditetapkan sebesar 70%, sedangkan PKB dan BBNKB alat berat baru dipatok 40% dan alat berat bekas ditetapkan 60%.Namun, dalam pembahasan revisi Permendagri No. 25 tahun 2010 di kantor Kemendagri, pengenaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB di Indonesia akan dinaikkan masing-masing sebesar 10%.Ketika dikonfirmasi Bisnis, Adriyansah mengatakan sudah mendengar rencana itu, tetapi pihaknya mengharapkan agar rencana tersebut tidak dilaksanakan karena akan menghambat program revitalisasi angkutan umum. Dia menjelaskan penetapan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dilakukan sekali setahun. Biasanya setiap akhir tahun mulai dibahas menetapan PKB dan BBNKB tahun depan sebelum disahkan oleh Mendagri.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper