Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis desak revisi regulasi pelayaran

JAKARTA: Pelaku usaha pelayaran mendesak pemerintah merevisi KM Perhubungan No.26 tahun 2006 guna memberikan perlakuan khusus terhadap kapal Jack Up Rig, Seismic 2D/3D, Drill Ship, MODU dan Construction Ship melakukan pergantian bendera.

JAKARTA: Pelaku usaha pelayaran mendesak pemerintah merevisi KM Perhubungan No.26 tahun 2006 guna memberikan perlakuan khusus terhadap kapal Jack Up Rig, Seismic 2D/3D, Drill Ship, MODU dan Construction Ship melakukan pergantian bendera.

Operator pelayaran nasional menjamin selain kapal jenis Jack Up Rig, Seismic 2D, Seismic 3D, Drill Ship, MODU dan Construction Ship tersebut, sudah tersedia yang berbendera Merah Putih sesuai ketentuan asas cabotage.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) L. Sudjatmiko mengatakan kapal-kapal selain yang dimasukkan ke dalam kelompok C tersebut saat ini sudah bisa disediakan oleh pelayaran nasional.

Untuk itu, katanya, pemerintah tidak perlu melakukan revisi atau amandemen atas UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang didalamnya mengatur masalah ketentuan asas cabotage di Indonesia.

Penyediaan kapal kelompok C (Jack Up Rig, Seismic 2D, Seismic 3D, Drill Ship, Modu dan Construction Ship) tidak memerlukan perubahan UU, katanya dalam jumpa pers di sela-sela AGM 36th FASA (Federation Asean Shipowners Association), Jumat (10/12).

Teddy Yusaldi, Ketua Bidang Tug and Barge menilai untuk memastikan asas cabotage bisa berlaku efektif mulai 7 Mei 2011, pemerintah tidak perlu merubah UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menurut dia, yang diperlukan hanya merevisi KM Perhubungan No.26 tahun 2006 tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/Pergantian Kapal.

Revisi itu diperlukan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kapal Jack Up Rig, Seismic 2D, Seismic 3D, Drill Ship, Modu dan Construction Ship asing yang akan berganti bendera ke dalam negeri. Karena bidang usahanya bukan pemegang SIUPAL, ujarnya.

Paulis A. Djohan, Presiden Direktur PT Era Indoasia Fortune membenarkan amandemen UU Pelayaran tidak diperlukan untuk memastikan kapal-kapal yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi maupun produksi migas bisa berbendera Merah Putih.

Menurut dia, merevisi KM No.26 tahun 2006 dengan memasukkan pasal perlakuan khusus berupa mempermudah pergantian bendera terhadap kapal Jack Up Rig, Seismic 2D, Seismic 3D, Drill Ship, Modu dan Construction Ship sudah cukup.

Dipertanyakan

Paulis mempertanyakan komitmen pelaksanaan kesepakatan penutupan operasional kapal asing sesuai dengan hasil pertemuan antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMigas) dan INSA pada 17 Juli 2009.

Pada rapat itu, disepakati bahwa pelaksanaan asas cabotage di sektor offshore dilakukan dengan membuat tiga kelompok kapal. Kelompok A yakni jenis Tugboats, Mooring Boats, Utility Vessels, Barges, Landing Craft, Oil Barges, Security Boats, Sea Trucks, Crew Boats, Crane Barges, Pilot Barges dan Anchor Boat ditutup bagi kapal asing mulai 1 Januari 2010.

Sedangkan kapal kelompok B yakni jenis Accomodation barges ukuran 250 ft class ke atas, Anchor Handling and Tugs (AHT), Anchor Handling and Tug Supply (AHTS), ASD tTugboats, Platform Supply Vessel (PSV), Seismic Vessel, Crane Barge, Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production Storage and Offloading (FPSO) ditutup bagi asing mulai 1 Januari 2011.

Adapun kapal kelompok C yakni Jack Up Rig, Drill Ship, Submersible Rig dan Cable Laying Ship masih perlu didiskusikan lebih lanjut. Kenapa sejak kesepakatan itu tidak ada progresnya?, katanya.

Berdasarkan data BPMigas, jumlah kapal yang beroperasi di sektor offshore mencapai 531 unit. Hingga akhir 2009, sebanyak 468 unit (88%) sudah berganti bendera ke Merah Putih dan sisanya sebanyak 63 unit (12%) masih berbendera asing.

Sudjatmiko menjelaskan operator pelayaran nasional sebenarnya bisa masuk ke sektor penyediaan armada kelompok C meskipun selama ini kapal jenis ini dioperatori oleh perusahaan yang bukan pemegang SIUPAL (Surat Izin Usaha Pelayaran).

Menurut dia, pengusaha pelayaran masih menunggu pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku usaha perkapalan nasional untuk menyediakan kapal jenis Jack Up Rig, Seismic 2D, Seismic 3D, Drill Ship, Modu dan Construction Ship tersebut.

Dia menjelaskan yang diperlukan hanya kepastian hukum berupa kontrak jangka panjang sebagaimana yang diminta oleh lembaga pembiayaan. Bagaimana regulator migas bisa mengatur penyediaan kontrak jangka panjang. Itu yang kami tunggu, ujarnya.

Dia memaparkan tanpa merevisi UU Pelayaran, dan cukup dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kapal kelompok C, target mencapaian lifting minyak tidak akan terganggu.

Carmelita Hartoto, Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah tetap konsisten melaksanakan UU Pelayaran supaya ada kepastian hukum dalam berusaha bagi pengusaha nasional.

Menurut dia, implementasi UU Pelayaran yang didalamnya memuat ketentuan asas cabotage telah menumbuhkan minat berusaha di sektor pelayaran yang dibuktikan dengan pertumbuhan jumlah kapal dalam lima tahun terakhir hingga 60%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper