Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak tak audit laporan yang diperiksa akuntan publik

JAKARTA : Pemerintah akan mengeluarkan laporan keuangan wajib pajak badan sebagai objek audit Direktorat Jenderal Pajak selama perusahaan itu telah diaudit oleh akuntan publik yang kredibilitasnya tidak diragukan.

JAKARTA : Pemerintah akan mengeluarkan laporan keuangan wajib pajak badan sebagai objek audit Direktorat Jenderal Pajak selama perusahaan itu telah diaudit oleh akuntan publik yang kredibilitasnya tidak diragukan.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menegaskan diperlukan dukungan dan komitmen yang kuat dari seluruh akuntan publik dalam memperbaiki kualitas auditnya.Rencana itu sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang telah diajukan ke DPR.Misalnya di Ditjen Pajak. Kami mau keluarkan aturan bahwa Wajib Pajak yang laporan keuangannya sudah diuadit oleh akuntan publik, itu kami tidak periksa lagi, ujar dia di kantornya, Jumat pekan ini. Kebijakan tersebut, lanjut Agus, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan keuangannya kepada akuntan publik untuk diaudit.Kebijakan ini, tutur dia, kalau fungsi akuntan publik sudah berjalan dengan baik akan dapat menumbuh-kembangkan kegiatan usaha sekaligus penggunaan jasa akuntan publik.Agus menegaskan harus ada standar akutansi baku yang telah disesuaikan dengan kriteria pelaporan pajak sehingga dapat menjadi pedoman audit oleh akuntan publik.Terkait dengan itu, Kementerian Keuangan akan terus bekerja sama dengan asosiasi akutan. Kalau mereka (AP) sudah periksa aspek pajaknya, kami bilang sudah cukup, ya kita anggap final. Saya takut sekali kalau akuntan publik keluarkan laporan yang bodong, katanya.Selain itu, lanjut Menkeu, dalam RUU Akuntan Publik juga dimasukan sejumlah pasal yang mempertegas syarat perijinan dan kode etik dari akuntan publik. Hal ini untuk menghindari munculnya praktik-praktik tak bertanggung jawab yang mengatas-namakan akuntan publik."Kalau ada yang ngaku-ngaku sebagai akuntan bisa dihukum. Bayangkan kalau ada perusahaan mau IPO, semua investor mengandalkan laporan keuangan oleh akuntan. Hanya karena dia tidak mengungkapkan fakta di lapangan keuangan, kalau sampai investor tertipu akan sayang sekali. Ada beberapa pasal yang dimasukkan agar orang ada takutnya," ujarnya.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper