Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah batasi masa izin KAP

JAKARTA : Pemerintah akan membatasi masa perizinan kantor akuntan publik dan kontrak kerja sama audit perusahaan publik guna menjaga profesionalisme dan persaingan usaha jasa akuntan publik sehingga tidak hanya dikuasai oleh empat firma besar.

JAKARTA : Pemerintah akan membatasi masa perizinan kantor akuntan publik dan kontrak kerja sama audit perusahaan publik guna menjaga profesionalisme dan persaingan usaha jasa akuntan publik sehingga tidak hanya dikuasai oleh empat firma besar.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan pihaknya mencatat pada 2009 terdapat 926 akuntan publik (AP) yang bernaung di 407 kantor akuntan publik (KAP). Namun, hanya empat KAP besar yang menangani 70% dari 17.812 laporan keuangan.Jadi mayoritas atau sekitar 11.000 laporan keuangan diperiksa oleh empat kantor akuntan publik terbesar. Jadinya kantor akuntan publik yang begitu banyak babak belur, ujar dia di kantornya, Jumat pekan ini.Kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar yang menangani mayoritas pekerjaan audit perusahaan publik maupun perusahaan swasta tersebut adalah Price Waterhouse Cooper (PWC), Deloitte Touche Tohmatsu, Ernst & Young, dan KPMG.Menurut Agus, guna memberikan kesempatan KAP lainnya untuk bisa berkembang, masa otorisasi audit dan kontrak audit antara KAP dengan perusahaan publik harus dibatasi.Kami akan atur bahwa untuk satu emiten itu, kantor akuntan publiknya setiap enam tahun harus diganti. Tapi kalau otorisasi auditornya (AP) setiap tiga tahun sekali harus ganti, tegas dia.Selain itu, jelas dia, ijin praktik kantor akuntan publik juga harus dibatasi, yakni setiap lima tahun sekali harus diperbaharui. Kebijakan itu untuk menghindari terjadinya pemalsuan izin praktik yang mengatas-namakan firma tertentu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.Ada asosiasi menghendaki agar ijin KAP berlaku seumur hidup. Itu tidak bisa, setiap lima tahun sekali, kami mau ada pendaftaran atau ijin ulang. KAP yang punya ijin itu kan bisa saja di dalamnya berubah-ubah (auditornya). Nanti takutnya ada pemalsuan untuk izin kantor yang dipakai orang lain, tegasnya.Semua wacana tersebut, tambah Menkeu, telah masuk dalam rancangan undang-undang tentang Akuntan Publik yang telah diajukan ke DPR untuk dibahas. Awalnya, pada tahun ini diharapkan bisa tuntas, tetapi dengan banyaknya undang-undang lain yang lebih priporitas, diharapkan baru pada tahun depan bisa selesai.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper