Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: PT Pertamina (Persero) belum mau buka suara terkait kabar adanya pemberian persyaratan kepada Total jika ingin menjadi mitranya dalam pengelolaan Blok East Natuna.

Menurut sumber Bisnis, Pertamina dikabarkan mengajukan persyaratan ke Total untuk menyerahkan 15% participating interest di Blok Mahakam jika ingin menjadi mitra BUMN migas tersebut dalam pengelolaan Blok East Natuna. Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun berujar kepada Bisnis, sore tadi, "Saya belum bisa kasih komentar soal itu. Karena saat ini proses soal pengelolaan Blok East Natuna masih berjalan." Lebih lanjut, Harun menegaskan kalau pihaknya tetap akan peran sebagai lead operator di Blok East Natuna. Namun, kata dia, berapa besarnya persentase participating interest untuk masing-masing calon mitra di blok tersebut belum ditetapkan. "Harapannya Natuna bisa segera selesai secepatnya. Tahun ini," katanya. Secara terpisah, hingga berita ini diturunkan ketika ingin dimintai konfirmasi terkait kabar ini pihak Total tidak menjawab telepon ataupun pesan singkat dari Bisnis. Terkait pengelolaan Blok Mahakam, Pertamina memang sempat menyatakan ketertarikannya untuk masuk ke blok tersebut. Harun bahkan sempat menyebutkan kalau pihaknya berharap bisa mulai masuk ke Blok Mahakam mulai tahun depan dengan participating interest awal sebesar 15%, untuk kemudian persentase tersebut diperbesar secara bertahap. Adapun, pengelolaan blok Mahakam saat ini dikuasai masing-masing 50% oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corp. Kontrak kerja sama (KKS) blok Mahakam diteken pemerintah Indonesia dengan Total E&P Indonesie kali pertama pada 31 Maret 1967 dengan jangka waktu 30 tahun. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada 31 Maret 1997 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyatakan bahwa operator blok yang memproduksi gas boleh mengajukan perpanjangan 10 tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya, Total E&P Indonesie boleh mengajukan usul perpanjangan kontrak sejak 2007. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper