Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP energi terbarukan keluar awal 2011

JAKARTA: Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Energi Baru Terbarukan (RPP EBT) bisa rampung awal tahun depan. Direktur Jenderal EBTKE Luluk Sumiarso mengatakan

JAKARTA: Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Energi Baru Terbarukan (RPP EBT) bisa rampung awal tahun depan. Direktur Jenderal EBTKE Luluk Sumiarso mengatakan pihaknya masih mematangkan penyusunan RPP EBT yang merupakan turunan dari Undang-Undang Energi No.30/2007.Saat ini [RPP EBT] semua dibahas lagi, sedang diinventaris. Kami juga masih mengundang dan meminta masukan dari semua stakeholder supaya mendapat feedback. Kemungkinan awal 2011-lah selesainya, ujar Luluk kepada Bisnis, sore ini.Melalui penyusunan RPP EBT ini, kata Luluk, pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait agar saat aturan tersebut keluar tidak ada lagi ketidakjelasan diantara semua stakeholder. Nantinya, dalam RPP EBT tersebut akan memuat pengelompokan setiap jenis energi baru dan terbarukan. Adapun untuk energi baru terdiri atas lima kelompok yakni nuklir, coal bed methane (CBM) gasified coal, liquefied coal, dan hidrogen. Sedangkan untuk pengelompokan energi terbarukan terdiri atas panas bumi, bioenergi, hidro, sinar matahari, angin, dan samudera.Tujuan pengelompokan agar memudahkan pengaturan setiap energi yang akan ada dalam RPP EBT, kata dia.Selain pengelompokan, poin lain yang akan dimuat dalam RPP EBT antara lain rencana induk pengembangan energi baru terbarukan, bagaimana penguasaan sumber dayanya, pemanfaatannya, insentif, disinsentif, pengaturan fiskal, serta kewajiban penggunaan EBT. Kalau tidak ada mandatory [kewajiban] penggunaan energi baru dan terbarukan maka penggunaannya tidak akan berjalan, ujar Luluk.Contoh kewajiban tersebut, misalnya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membeli listrik yang berasal dari EBT. Contoh lainnya, PT Pertamina (Persero) juga harus menyerap penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Akan tetapi, Luluk masih enggan menjelaskan secara lebih lanjut bagaimana pelaksanaannya. Luluk menjelaskan pada dasarnya RPP EBT merupakan turunan dari UU energi No 30 tahun 2007. Dalam UU energi ada tiga hal penting yakni pengelolaan energi secara keseluruhan, konservasi, dan EBT. Untuk konservasi sudah ada PP No.70 tahun 2009. Namun untuk padanan EBT belum ada. Atas dasar itulah RPP EBT dibuat.Terlepas dari RPP EBT, pihaknya juga akan mengajukan permintaan insentif kepada Kementerian Keuangan guna mempercepat pengembangan EBT sehingga bisa target visi penggunaan EBT sebesar 25% pada 2025 bisa tercapai.Berdasarkan proyeksi pemerintah penggunaan EBT pada tahun ini hanya 4,40% atau jauh lebih kecil dibandingkan dengan penggunaan energi lain seperti minyak bumi sebesar 43,90%, batu bara 30,70% persen, dan gas bumi 21%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper