Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Jaya: Warteg harus dibina sebelum dipajaki

Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak pantas memungut pajak restoran bagi warung Tegal (warteg) karena selama ini belum melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang melayani pelanggan kelas menengah ke bawah itu.

Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak pantas memungut pajak restoran bagi warung Tegal (warteg) karena selama ini belum melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang melayani pelanggan kelas menengah ke bawah itu.

Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin Jaya) Nasfi Burhan mengatakan pihak Pemprov selain tidak memberikan pembinaan secara baik, juga kurang memfasilitasi mereka dengan kemudahan mendapatkan air bersih yang lebih murah.Pemprov tidak pantas memungut pajak jasa boga atau restoran sebesar 10% kepada warteg yang selama ini tidak pernah dibina dan bahkan telah menjadi objek pungutan resmi dan tidak resmi dari sejumlah oknum, mulai dari tingkat rukun tetangga hingga kecamatan, katanya di Jakarta hari ini.Dia mengatakan warteg sebagai UMKM belum mendapatkan haknya berupa pembinaan dan bantuan kemudahan akses permodalan yang selama ini di janjikan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.Pengelola warteg secara mandiri menjalankan usahanya yang sebagian besar hanya dengan modal harian sekitar Rp500.000 - Rp1 juta, belum termasuk pungutan resmi dan liar hingga dua shift pada pagi dan sore hari yang besarannya sekitar Rp20.000 per warteg per hari.Kalau warteg sudah dibina secara baik, disediakan tempat yang layak dan air bersihnya cukup tersedia, barulah pantas dipungut pajak, ujarnya.Nasfi juga mengingatkan bahwa pajak restoran yang rencananya diberlakukan kepada warteg itu sudah pasti akan dibebankan kepada pelanggan dengan menaikkan harga makanannya.Padahal, sebagian besar pelanggan warteg dari masyarakat kelas menengah ke bawah yang budget makannya rata-rata di bawah Rp10.000 per sekali makan. Bagi mereka kenaikan harga sekitar Rp1.000 - Rp2.000 per sekali makan itu cukup memberatkan, ujarnya.Sebelumnya Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan draf rencana pemberlakuan pajak restoran untuk warteg sudah ada di mejanya dan belum ditandatangani karena pertimbangan adanya keberatan dari pihak pengelola warteg.Rencana penangguhan itu disampaikan gubernur di kantornya baru-baru ini seusai menerima perwakilan dari pedagang warteg yang tergabung dalam Koperasi Pedagang Warteg yang menyatakan keberatan atas pemberlakuan pajak jasa boga terhadap usahanya.Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Arif Susilo sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengutip pajak restoran kepada pemilik warteg mulai 1 Januari 2010, sehingga akan ada peningkatan perolehan pajak daerah dari sektor pajak restoran mencapai Rp50 miliar per tahun.Pengenaan pajak itu, lanjut dia, sudah disetujui DPRD DKI Jakarta dengan mangacu Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah. Pemberlakuannya untuk seluruh rumah makan dengan omzet Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan atau Rp167.000 per hari.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper