Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK minta seluruh institusi kembangkan informasi keuangan

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berharap seluruh institusi atau Kementerian/Lembaga dan BUMN dapat bekerjasama terkait pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK.Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan saat ini baru

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berharap seluruh institusi atau Kementerian/Lembaga dan BUMN dapat bekerjasama terkait pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK.Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan saat ini baru beberapa Kementerian dan BUMN saja yang bekerjasama dengan BPK, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, PT PLN, PT Pertamina, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk. "Desember ini insyaallah akan ada MoU lagi (setelah Kemendagri). Ke depan, kami inginnya ya semuanya (K/L dan BUMN)," katanya hari ini.Dengan diterapkannya akses data berbasis internet ini, pada akhirnya nanti BPK berharap dapat menciptakan pusat data BPK dan strategi link and match dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. "Semua auditee BPK, BPK akan MoU-kan supaya link and match antara data-data yang transparan, baik data-data itu finansial maupun non-finansial. Supaya BPK punya pusat data sebagai monitoring daripada laporan-laporan keuangan yang dibuat oleh mereka," katanya. Dengan cara ini, lanjutnya, BPK bisa melakukan audit dari kantor BPK dan mengurangi persinggungan antara auditor dan auditee di lapangan. Hadi mengatakan sebenarnya berdasarkan pasal 10 UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan serta pasal 9 UU No.15 tahun 2006 tentang BPK, BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemda, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. "Oleh karena itu, sebenarnya tanpa MoU seperti ini pun BPK tetap berwenang mengakses data K/L yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tanpa MoU pun, sebenarnya payung hukumnya sudah jelas," katanya.Namun, kerjasama ini sesungguhnya hanya mengatur mengenai cara untuk mengakses data, yakni menggunakan internet. Maka dari itu, masalah keamanan data yang masuk dalam sistem informasi untuk akses data harus dipastikan hanya betul-betul dapat diakses oleh auditor BPK saja. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper