Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan dari industri rokok ditaksir capai Rp70 triliun

JAKARTA: Penerimaan negara dari industri rokok diperkirakan melebihi target mencapai Rp70 triliun, menyusul kenaikan biaya cukai rokok rata-rata 5%--6% per 1 Januari 2011.

JAKARTA: Penerimaan negara dari industri rokok diperkirakan melebihi target mencapai Rp70 triliun, menyusul kenaikan biaya cukai rokok rata-rata 5%--6% per 1 Januari 2011.

Nilai itu Rp10 triliun lebih tinggi dibandingkan dengan target pemerintah sebelumnya yang hanya Rp60 triliun.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran mengatakan berdasarkan target awal pemerintah, proyeksi penerimaan rokok tahun depan mencapai Rp60 triliun, dengan 7,8% di antaranya merupakan penerimaan pajak.

Cukai rokok kan akan naik pada 2011 dan itu sudah disepakati oleh industri. Kami rasa penerimaan rokok akan terdongkrak, ungkapnya ari ini.

Berdasarkan perkiraan GAPPRI, dengan kenaikan cukai itu penerimaan negara akan naik menjadi sekitar Rp70 triliun. Proyeksi GAPPRI bahkan lebih tinggi dari harapan pemerintah dari kebijakan penaikan cukai rokok yang hanya mematok Rp2 triliun dari posisi semula Rp60 triliun.

Kenaikan cukai itu kami yakin bisa mendongkrak penerimaan negara sampai Rp70 triliun. Komposisi penerimaan tetap sama, yaitu 7,8% penerimaan pajak dan 92,2% lainnya adalah penerimaan dari cukai, ungkapnya.

Industri rokok saat ini mencapai 2.600 perusahaan dengan 80% di antaranya merupakan perusahaan menengah. Itu merupakan angka terakhir setelah sebelumnya industri rokok nasional sempat menembus 4.793 perusahaan.

Sebelum 2000, jumlah industri hanya mencapai sekitar 600 perusahaan. Jumlah industri berkembang pesat seiring ditinggalkannya pasar kelas bawah oleh industri yang sudah ada sebelumnya, yang sempat terpukul oleh kebijakan kenaikan cukai hingga tiga kali dalam setahun dengan total kenaikan 150% dari nilai cukai awal.

Namun, situasi itu membuat industri lupa bahwa rokok merupakan industri yang diawasi sehingga banyak sekali tumbuh perusahaan-perusahaan kecil yang memproduksi rokok tanpa izin atau diistilahkan dengan ilegal. Seiring dengan pengetatan pengawasan serta pembinaan dari pemerintah berupa registrasi mesin-mesin jumlah perusahaan ilegal berhasil ditekan, katanya.

Ismanu mengatakan akibat larangan impor rokok kretek dari pemerintah Amerika Serikat, industri rokok nasional kehilangan penerimaan dari ekspor senilai US$300 juta. Padahal, sebelum kebijakan itu dibuat ekspor rokok kretek nilainya naik 17,06% pada 2009 menjadi US$595,61 juta dibandingkan dengan ekspor tahun sebelumnya US$508,8 juta. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper