Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas waktu divestasi Newmont diulur

JAKARTA: Pemerintah sepakat mengajukan perpanjangan batas waktu penyelesaian pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), program divestasi 2010 senilai US$271,6 juta, yang seharusnya berakhir pada 18 Desember 2010.

JAKARTA: Pemerintah sepakat mengajukan perpanjangan batas waktu penyelesaian pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), program divestasi 2010 senilai US$271,6 juta, yang seharusnya berakhir pada 18 Desember 2010.

Hal itu terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan meminta pengembalian hak kepemilikan PT Pukuafu Indah atas 31% saham divestasi NNT.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan mengemukakan batas waktu pengambilan keputusan pembelian 7% saham Newmont itu seharusnya berakhir pada 18 Desember 2010, sesuai dengan ketentuan kontark karya (KK) perusahaan tersebut.

Hanya saja, kata dia, pihaknya dan Kementerian Keuangan bersama Newmont tengah membicarakan rencana perpanjangan batas waktu pengambilan keputusan pembelian oleh pemerintah pusat.

Sekarang kalau ada kasus ini [persoalan hukum Pukuafu dan Newmont], kita minta perpanjangan waktu dengan Newmont. Kita sudah mengajukan penawaran pembelian ke Kemenkeu pada 18 November, makanya deadline-nya itu 18 Desember, tutur dia, hari ini.

Sesuai dengan ketentuan divestasi yang tertuang dalam KK Newmont, jelas dia, pemerintah pusat diberikan waktu 30 hari untuk menjawab penawaran saham divestasi tersebut. Kalau memang pemerintah pusat memutuskan untuk tidak mengambil, lanjut dia, tentunya penawaran selanjutnya akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Terkait lamanya penundaan penyelesaian pembelian 7% saham 2010 tersebut, Bambang menjelaskan hal tersebut tergantung kesepakatan antara pemerintah dengan Newmont. Kita tidak tahu berapa lama perpanjangan waktu. Kalau mau 1 atau 2 bulan, nanti akan dibicarakan oleh biro hukum ESDM dan Newmont.

Sementara itu, menyangkut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan meminta Newmont menyerahkan hak kepemilikan PT Pukuafu Indah atas 31% saham divestasi NNT, Bambang mengatakan pemerintah hanya bertindak sebagai narasumber atau mediasi saja.

Dia menilai putusan PN Jakarta Selatan belum ingkrah (berkekuatan hukum tetap), sehingga masih harus melalui proses hukum selanjutnya. Yang digugat oleh Pukuafu itu kan Newmont dan mereka sudah naik banding. Yang penting perpanjang dulu lah, setelah itu baru bisa kita lihat lainnya. Ikuti proses hukum lah.

Yang jelas, kata Bambang, secara kontrak Newmont sudah mengikuti prosedur yang benar dalam proses divestasi tersebut, yakni harus 51% saham Indonesia dengan menawarkan ke pemerintah terlebih dulu, baru business to business ke swasta.

Itu sudah benar. Tetapi kalau pengadilan berkata lain, ya nanti kita cek lagi lah. Kita ikuti saja proses hukumnya, ujar Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pukuafu meminta pemegang saham asing, yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) menyerahkan 31% saham, program divestasi NNT kepada perusahaan tersebut.

Newmont Indonesia Limited, anak perusahaan Newmont Mining Corporation bersama Nusa Tenggara Mining Corporation mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009.

Sementara itu, PT Multi Daerah Bersaing-konsorsium PT Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk dan PT Daerah Maju Bersaing, perusahaan patungan Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, dan Pemkab Sumbawa Barat-sudah menguasai 24% saham NNT, program divestasi 2006-2009.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat mendesak pemda setempat mengambil alih kepemilikan 7% saham divestasi 2010 tersebut.

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Sumbawa Barat Iwan Irawan menegaskan sebagai daerah penghasil sudah selayaknya KSB diberikan hak pertama untuk memiliki sendiri saham tersebut.

Cukup sudah 24% saham divestasi sebelumnya menjadi milik bersama pemerintah NTB. Khusus yang 7% ini, wajib dimiliki masyarakat KSB. Kami juga siap berada di barisan depan untuk memperoleh hak kami, tutur dia.

Terkait dana, kata dia, Pemkab Sumbawa Barat Zulkifli bersama DPRD setempat, tentunya sudah mempersiapkannya. Gubernur NTB, Multicapital dan Pukuafu, kami harapkan pengertiannya karena masyarakat KSB tentunya yang lebih dulu merasakan semua resiko dari proses penambangan di kemudian, ujar Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper