Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM bantah langgar hukum perubahan saham NTC

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah telah melanggar hukum, terkait keputusan pemberian persetujuan perubahan pemegang saham PT Nusantara Termal Coal (NTC).Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah telah melanggar hukum, terkait keputusan pemberian persetujuan perubahan pemegang saham PT Nusantara Termal Coal (NTC).Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Setiawan mengatakan pada dasarnya persetujuan perubahan pemegang saham perusahaan tambang batu bara itu tidak melanggar hukum. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan final yang membatalkan putusan provisi sebelumnya.Dia menjelaskan PN Jaksel melalui putusan provisi No.1427/Pdt.G/2007 tertanggal 22 November 2007, memang melarang tindakan hukum apapun, termasuk pengalihan saham kepada pihak lain atas 18.750 lembar saham NTC milik Djendri Djusman selama berlangsungnya proses gugatan.Hanya saja, tegasnya, PN Jaksel telah mengeluarkan putusan final yang membatalkan putusan provisi No 1427 tersebut pada Desember 2008."Surat itu [persetujuan menyetujui perubahan pemegang saham] tidak melanggar hukum karena yang disebut tidak boleh perpindahan saham itu sudah dibatalkan oleh keputusan final di Desember 2008," tuturnya, hari ini.Lagi pula, lanjutnya, saat ini proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah selesai dan pihak penggugat, yakni Djendri Djusman, juga sudah mencabut gugatannya pada 22 November lalu."Jadi sudah tidak ada masalah. Namun, sebenarnya yang dia permasalahkan itu, surat saya melangar atau tidak, tutur Bambang.Sebelumnya, Oscar Sagita, kuasa hukum Djendri Djusman, pemegang saham sah menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan keputusan Kementerian ESDM yang menyetujui perubahan pemegang saham perusahaan tambang batu bara itu melanggar putusan provisi PN Jakarta Selatan No. 1427/2007."Penetapan provisi itu melarang tindakan hukum apapun, termasuk pengalihan saham. Sampai saat ini, masih berkekuatan hukum dan belum ada kekuatan hukum lain yang membatalkan itu, jelas dia.Surat yang dipersoalkan Oscar adalah surat Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM No. 2875/82/DJB/2010 tertanggal 11 Oktober 2010. Surat itu diteken Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Setiawan.Dalam surat kepada NTC itu, disetujui perubahan komposisi pemegang saham NTC, yakni PT Bungo Raya Nusantara dari sebanyak 60% atau setara 18.750 lembar saham seharga US$187.500 menjadi 24,8% atau 18.750 saham senilai US$187.500.Sisanya, PT Bara Adhipratama yang sebelumnya memiliki 12.500 saham atau 40% seharga 125.000 dolar menjadi 56.875 saham atau 75,2% senilai US$568.750. Surat persetujuan ini, sebelumnya dikeluarkan berdasarkan nota dinas Direktur Pembinaan Pengusahaan Minerba Bambang Gatot Ariyono No. 3401/08/DBM/2010 tangal 7 Oktober 2010.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper