Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPI minta peran dan fungsinya dipertegas

JAKARTA: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta agar revisi UU Penyiaran 2002 yang sedang digodok DPR menegaskan peran fungsi dan kewenangan komisi penyiaran secara holistik.

JAKARTA: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta agar revisi UU Penyiaran 2002 yang sedang digodok DPR menegaskan peran fungsi dan kewenangan komisi penyiaran secara holistik.

KPI meminta agar UU Penyiaran yang baru menyatakan secara tegas bahwa lembaga yang mengatur penyiaran adalah Komisi Penyiaran Indonesia.

Dalam presentasinya ketika memberikan masukan untuk revisi UU Penyiaran 2002 di hadapan Komisi I DPR RI hari ini, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, menyatakan saat ini KPI dibuat seolah-olah tidak memiliki kewenangan membuat peraturan pelaksana Undang-undang Penyiaran. Kemudian KPI juga dibuat seolah-olah hanya memiliki kewenangan di bidang isi siaran.

Mengenai masalah ini, M. Riyanto, anggota KPI Pusat Bidang Perizinan juga menyampaikan ilustrasi kasus.

Pada 2008 KPI tidak memberikan izin utk Lembaga Penyiaran yang isi siarannya 60% bahasa asing. Karena menolak, KPI diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini menjadi masalah, karena keputusan administratif KPI bisa dibatalkan oleh PTUN. Akhirnya KPI hanya menjadi lembaga riset yang memberikan kajian-kajian.

Padahal KPI diperintahkan oleh UU Penyiaran untuk menciptakan penyiaran yang sehat, tapi kewenangan yang diberikan tidak jelas, akhirnya KPI jadi tidak bisa berbuat banyak.

Seharusnya [KPI] bisa mengatur melarang dan memberi perintah. Dalam UU yang sekarang ada ambiguitas dalam [kewenangan KPI untuk] memberi sanksi atau mengambil hak-hak yang seharusnya menjadi hak publik, tegas Riyanto dalam situs resminya hari ini.

Helmy Fauzi, anggota Komisi I DPR, menyampaikan seharusnya dalam revisi nanti, UU Penyiaran harus dijelaskan sebagai lex specialis, karena jangan sampai prinsip-prinsip dalam UU Penyiaran tidak dapat dilaksanakan dengan alasan bertentangan dengan UU yang lain.

Untuk itu, ketika memberikan masukan untuk revisi UU Penyiaran yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasioanal (Prolegnas) 2010, KPI meminta agar revisi terbatas UU Penyiaran tidak mengubah landasan filosofi UU Penyiaran yang berlandaskan diversity of content dan diversity of ownership serta menyerahkan urusan publik untuk diatur secara mandiri oleh publik sesuai konsep negara modern dan semangat reformasi.

KPI juga meminta agar revisi didasari atas kepentingan dan partisipasi publik seluas-luasnya karena penyiaran merupakan ranah publik. Selain itu, KPI juga berharap revisi dilakukan dengan semangat untuk memperbaiki demokratisasi penyiaran bebas dari pengaruh kepentingan yang bersifat otoriter maupun liberalistik.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper