Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor TPT minta dikecualikan dari IICECA

JAKARTA: Kendati belum memasuki tahapan perundingan kerjasama Indonesia-India Comprehensive Economic Cooperation Agreement (IICECA), pelaku usaha pertekstilan meminta agar sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tidak dimasukkan dalam daftar produk yang

JAKARTA: Kendati belum memasuki tahapan perundingan kerjasama Indonesia-India Comprehensive Economic Cooperation Agreement (IICECA), pelaku usaha pertekstilan meminta agar sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tidak dimasukkan dalam daftar produk yang mendapatkan fasilitas penurunan bea masuk.

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan sektor TPT Indonesia belum sepenuhnya siap bersaing dengan India yang dikenal memiliki keunggulan kuat dalam perdagangan di sektor tersebut.

Dia menjabarkan perkembangan neraca perdagangan sektor TPT Indonesia dengan India yang selalu mencatat defisit sejak 2007 hingga 2009. Kendati defisit nilai perdagangan di sektor TPT kian mengecil, dia menilai Indonesia belum siap bersaing.

Pada 2007, total nilai ekspor sektor TPT sebesar US$72,6 juta sedangkan impor mencapai US$99.1 juta, sehingga mencatat defisit sebesar US$26,4 juta.

Defisit semakin melebar pada 2008 sebesar US$119,2 juta, dengan ekspor mencapai US$90,4 juta dan impor sebesar US$209,6 juta. Adapun pada 2009, defisit mengecil menjadi US$6,06 juta, di mana ekspor tercatat sebesar US$91,8 juta dan impor tercatat sebesar US$97,9 juta. Jadi kami minta di exclude saja, karena posisi kita selalu minus, kata dia, hari ini.

Seperti diketahui, kesepakatan pembentukan kerjasama tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2005 oleh kepala negara masing-masing negara.

Menyusul kesepakatan pembentukan kerjasama tersebut, kedua negara telah melakukan studi kelayakan dengan membentuk joint study group pada 2009.

Saat ini kerjasama tersebut baru memasuki tahapan launching hasil studi kelayakan. Jika disepakati, kedua negara baru akan memasuki tahapan perumusan modalitas perundingan di antaranya mencakup timeline perundingan, tempat perundingan, serta hal-hal yang akan diperundingkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hilman Hidayat
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper