Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak perusahaan abaikan jamsostek

MEDAN: PT Jamsostek (Persero) menilai sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) terlalu ringan di tengah masih banyaknya perusahaan yang tidak menjalankan amanat UU No 3 tahun 1992.

MEDAN: PT Jamsostek (Persero) menilai sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) terlalu ringan di tengah masih banyaknya perusahaan yang tidak menjalankan amanat UU No 3 tahun 1992.

Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero) Herry Herland S mengatakan masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan program jamsostek sebagaimana diamanatkan UU No 3 tahun 1992 tentang Program Jamsostek."Sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar sebagaimana terjadi pada dua kasus pelanggaran jamsostek yang telah divonis di Pengadilan Negeri Medan, tergolong ringan," ujarnya, hari ini.Padahal, menurut Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, jamsostek bukanlah sekadar amanah undang undang tetapi dalam konteks luas keselamatan dan kesejateraan tenaga kerja merupakan hak azasi bagi setiap pekerja yang harus dipenuhi."Kami mengharapkan dukungan pemerintah untuk senantiasa mendorong perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek tanpa kecuali," katanya.Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing menilai pemerintah belum dapat bertindak tegas pada perusahaan yang melanggar ketentuan dasar ketenagakerjaan, terutama pemberian perlindungan jamsostek.Padahal, selama bertahun-tahun masalah itu terus terjadi, meski ada penyidikan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Namun, hasil akhirnya banyak yang tidak dapat dibuktikan bersalah, meski pengusaha melanggar ketentuan dasar ketenagakerjaan tentang jamsostek.Pelanggaran diajukan ke pengadilan tetapi pada akhirnya hanya sedikit kasus yang divonis bermasalah."Upaya dari pemerintah, aparat kepolisian dan kejaksaan seharusnya dibuktikan dengan menegakkan hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.3/1992 tentang Jamsostek," kata Mathias. Data Kemenakertrans 2009 menunjukkan dari 115 surat perintah dinilai penyidikan (SPDP) untuk kasus pelanggaran ketenagakerjaan dari sejumlah perusahaan yang diajukan PPNS Ketenagakerjaan selama 2008-2009 ternyata hanya dua kasus yang divonis. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper