Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saudi pulangkan ratusan WNI tiap bulan

JAKARTA: Warga negara Indonesia yang bermasalah dan dipulangkan ke Tanah Air dari Arab Saudi setiap bulan mencapai 100 - 200 orang. Lebih dari 30% WNI itu adalah para tenaga kerja Indonesia yang kabur dari rumah majikannya.

JAKARTA: Warga negara Indonesia yang bermasalah dan dipulangkan ke Tanah Air dari Arab Saudi setiap bulan mencapai 100 - 200 orang. Lebih dari 30% WNI itu adalah para tenaga kerja Indonesia yang kabur dari rumah majikannya.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, pemulangan WNI bermasalah itu dilakukan oleh perwakilan Indonesia di Arab Saudi dan pemerintah negara setempat.Pemulangan para WNI bermasalah yang tinggal di bawah jembatan Kandara, Jeddah itu menjadi pekerjaan rutin bagi pemerintah kedua negara, karena setiap bulan ada saja yang menetap sementara itu kawasan itu, ujarnya seusai kembali dari kunjungan kerja di Arab Saudi, kemarin.Muhaimin menjelaskan pemulangan WNI bermasalah pada 2009 tercatat ada sekitar 20.000 orang, terdiri dari TKI bermasalah, overstay (kelebihan tinggal) dari para pengunjung haji dan umroh.Selama ini, jika TKI yang berkasus dengan majikan/pengguna jasa, terutama yang tinggal di Jeddah, mereka akan lari dan apabila tidak mengetahui lokasi kantor perwakilan Indonesia.Biasanya, para TKI itu akan menetap sementara di bawah jembatan Kandara, apalagi kapasitas tempat penampungan di kantor perwakilan Indonesia di Jeddah sangat terbatas, yakni hanya untuk sekitar 350 orang.Mengenai para pengunjung umroh dan haji yang overstay, banyak disebabkan ingin bekerja di Arab Saudi secara ilegal, sehingga ketika bermasalah di rumah majikan atau pengguna jasa, mereka kabur dan tinggal di bawah jembatan Kandara, tuturnya. Sementara itu, dalam pertemuan Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Menaker Arab Saudi Adil Bin Muhammad Faqeeh dan Wakil Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Ahmad Muhammad Al-Salim dicapai kesepakatan tentang batas minimum gaji para majikan.Ketentuan yang disepakati untuk gaji minimum tersebut adalah sebesar 7.000 Real per bulan, sehingga apabila gaji para pengguna jasa di Arab Saudi di bawah angka itu, maka tidak mendapatkan rekomendasi KBRI atau KJRI setempat.Selain itu, Pemerintah Arab Saudi dalam enam bulan ke depan akan menerbitkan peraturan perlindungan bagi domestic worker (pekerja di dalam negeri), yang merupakan bagian dari TKI.Pemerintah kedua negara juga merencanakan pertemuan tingkat menteri dengan harapan akan menghasilkan task force [satuan tugas] bagi perlindungan TKI, tukasnya.Muhaimin menambahkan dalam penempatan TKI masa mendatang akan semakin diperketat, tidak hanya di dalam negeri, melainkan juga sebelum mereka disalurkan ke majikan/pengguna jasanya. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper