Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Sebanyak 24 lintas penyeberangan antarprovinsi di Indonesia siap memberlakukan tarif baru mulai 15 Desember 2010 menyusul keputusan pemerintah menaikkan tarif lintas penyeberangan hingga 20%.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan operator di lintasan MerakBakauheni akan menerapkan tarif baru itu mulai pekan depan.

Menurut dia, sosialisasi penerapan tarif baru sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Sosialisasi sudah dilakukan dan tarif baru siap diterapkan di lintasan MerakBakauheni mulai 15 Desember 2010, katanya kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengakui pemberlakukan tarif baru yang rata-rata sebesar 20% pada lintas penyeberangan antarprovinsi non-subsidi dan 15% pada lintasan bersubsidi belum mampu mencapai cost recovery dari total biaya pokok operasional kapal.

Namun, katanya, dengan kenaikan ini operator dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, terutama terkait dengan kecepatan dan ketepatan pelayanan. Kenaikan ini bisa memicu kenaikan [mutu] pelayanan, tandasnya.

Munasor, Ketua Gapasdap Cabang Ketapang, mengatakan operator di lintasan KetapangGilimanuk sudah siap memberlakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Sosialisasi sudah diberlakukan, kami sudah siap, katanya.

Dia menjelaskan operator di lintasan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa setelah pemberlakukan tarif baru meskipun penaikan tersebut belum mampu menutup cost recovery.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tarif yang masih berlaku saat ini baru mencapai rata-rata 57,73% dari total biaya pokok operasional kapal penyeberangan pada lintasan antarprovinsi.

Dinaikkan bertahap

Penaikan tarif penyeberangan yang diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi dilakukan dengan lima pertimbangan.

Pertama , tarif yang berlaku saat ini baru mencapai rata-rata 57,73% dari total biaya pokok yang dikeluarkan sehingga untuk mencapainya akan dilakukan penaikan tarif secara bertahap.

Kedua, untuk lintas penyeberangan antar provinsi non-subsidi, pemerintah memutuskan kenaikan maksimum rata-rata sebesar 20%, sedangkan untuk lintas penyeberangan antarprovinsi bersubsidi kenaikan maksimum sebesar 15%.

Ketiga, kenaikan tarif angkutan penyeberangan diharapkan dapat mendorong para operator untuk meningkatkan kinerja pelayanan, mengingat dari 219 kapal yang saat ini beroperasi, sebesar 65,03% telah berusia lebih dari 20 tahun.

Keempat, tarif yang berlaku saat ini merupakan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif rata-rata sebesar 5,34% dari tarif sebelumnya sebagai akibat dari penurunan harga BBM pada tahun 2008 untuk jenis solar sebesar 18,18%.

Kelima, saat ini telah terjadi kenaikan biaya pokok kapal penyeberangan disebabkan karena telah terjadi kenaikan biaya o perasional seperti harga kapal yang naik rata-rata 27%, kenaikan biaya gaji dan tunjangan Anak Buah Kapal (ABK) sebesar sebesar 25,63%.

Selain itu, biaya pemeliharaan kapal atau docking dan repair maintenance and services (RMS/perawatan rutin) juga naik sebesar 24,53%. Kenaikan tertinggi terjadi pada dan biaya penunjang operasional/overhead sebesar 58,75%.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Joko Sulaksono mengatakan penaikan tarif kapal penyeberangan akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai tarif cost recovery tersebut. (aji/sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper