Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak DTP Rp22,9 triliun segera dibayar

JAKARTA: DPR merestui pemerintah untuk menyelesaikan masalah kurang bayar pajak pertambangan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas subsidi BBM dan ongkos pemasaran (marketing fee) periode 2003-2010 sebesar Rp22,9 triliun pada tahun ini.Menteri

JAKARTA: DPR merestui pemerintah untuk menyelesaikan masalah kurang bayar pajak pertambangan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas subsidi BBM dan ongkos pemasaran (marketing fee) periode 2003-2010 sebesar Rp22,9 triliun pada tahun ini.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan berdasarkan ketentuan pasal 9e Undang-Undang No.2/2010 tentang Perubahan atas APBN 2010, pemerintah dimungkinkan mengalokasikan pajak pertambahan nilai (PPN DTP) atas subsidi BBM dan marketing fee periode 2003-2010. Sebetulnya, utang PPN DTP atas subsidi BBM dan marketing fee 2003-2010 mencapai Rp28,8 triliun, terdiri atas utang PPN DTP atas BBM subsidi 2003-2005 senilai Rp19,9 triliun, PPN DTP atas subsidi BBM September-Desember 2009 Rp2,2 triliun, dan perkiraan PPN DTP atas subsidi BBM Januari-Desember 2010 Rp6,7 triliun. Utang tersebut dikurangi dengan PPN DTP atas subsidi BBM, LPG, dan BBN yang sudah dialokasikan dalam APBN 2010 sebesar Rp5,8 triliun, sehingga terjadi kekurangan anggaran sebesar Rp22,9 triliun. "Untuk yang Rp22,9 triliun ini kami telah menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar atas utang PPN DTP subsidi BBM dan marketing fee 2003-2005 dan seterusnya," ujar dia dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, tadi malam.Mekanisme pajak OTP merupakan pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakuinya sebagai pe nerimaan dalam jumlah yang sama. Akibatnya, mekanisme pajak OTP tersebut akan menambah penerima- an pajak tetapi sekaligus menambah pengeluaran negara, sehingga tidak ada penambahan kekayaan bersih karena penambahan uang kas akibat transaksi iai tidak ada.Agus menjelaskan pada 2009 sebenarnya pemerintah telah membayarkan utang PPN DTP atas subsidi BBM dan marketing fee periode 2003-2005, serta kurang bayar 2009 dengan total nilai sebesar Rp21,4 triliun. namun, kemudian dibatalkan karena hal tersebut menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), a.l. karena tidak tersedianya anggaran dan tidak didasarkan kepada surat ketetapan paja sehingga diputuskan akan diselesaikan pada tahun anggaran 2010. "Kalau kita ambil contoh harga BBM yang disubsidi itu harga ecerannya (per liter) Rp4.500, tapi sebetulnya harga pasarnya adalah Rp7.500. (Harga eceran) Rp4.500 itu sudah termasuk PPN yang dibayarkan konsumen, tetapi subsidi sebesar Rp3.409 belum termasuk PPN yang pemerintah bayarkan, sebesar 10%," ujarnya.Melchias Markus Mekeng, Ketua BAdan Anggaran DPR menilai kebijakan PPN DTP sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap neraca pemerintah karena diibaratkan uang keluar lewat kantong kiri dan masuk kembali lewat kantong kanan. Namun, sebagai bagian dari tata kelola pemerintah yang baik, maka hal tersebut harus mendapatkan ijin dari DPR agar bisa tercatat dengan jelas dalam neraca pemerintah."Jadi (PPN DTP) sebetulnya yang pemerintah, dikasihkan ke Ditjen Pajak, lalu Ditjen Pajak setor lagi ke kas negara. Ya sebetulnya zero sum game," katanya.Karenanya, lanjut dia, DPR menyetujui permintaan pemerintah tersebut mengingat secara aturan sudah tidak lagi bermasalah dan sesuai dengan konfirmasi BPK. Selain itu, ketika keputusan ini diambil, posisi neraca tidak ada arus kas yang bergerak."Jadi ini aturannya sudah sesuai dengan aturan, masuk kantong kiri keluar kantong kanan, dan tidak ada arus kas yang mengalir. Jadi overnance-nya jalan dalam pembukuan APBN kita. Untu itu kita setujui," tegasnya.Seperti diketahui, BPK dalam laporan hasil audit atas LKPP 2009 menyoal mekanisme pajak DTP pemerintah yang dinilai belum memiliki pengaturan yang jelas atas mekanisme pejak DTP sehingga hal itu berpotensi disalahgunakan dalam memberikan informasi penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan prestasi sesungguhnya.Audit tersebut menemukan pembebanan pajak DTP atas subsidi BBM 2009 sebesar Rp21,4 triliun, sedangkan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBNP 2009 untuk PPN DTP atas BBM bersubsidi ke PT Pertamina hanya Rp3 triliun. Oleh karena belanja tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan seharusnya tidak dicatat, maka BPK beranggapan penerimaan pajak, sejumlah yang sama seharusnya tidak diakui oleh pemerintah sebagai penerimaan pajak.Untuk tahun depan, dalam UU APBN 2011 disebutkan target penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) dipatok sebesar Rp414,49 triliun yang sudah termasuk PPh DTP atas komoditas panas bumi Rpl triliun, PPh DTP atas bunga imbal hasil atas SBN yang diterbitkan di pasar internasional Rpl,5 triliun, serta PPh DTP atas hibah dan pembiayaan internasional dari lembaga keuangan multilateral Rpl triliun.Demikian juga dengan pajak pertambahan nilai (PPN) ditetapkan sebesar Rp309,33 triliun. Pelaksanaan dari semua pajak DTP tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper