Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Dicabut, 29 Perusahaan Ekspor 48 Kapal Berisi Batu Bara

Kementerian Perdagangan mengumumkan 48 kapal bermuatan batu bara telah meninggalkan Indonesia untuk ekspor setelah pemerintah membuka ekspor komoditas tersebut.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melaporkan 48 kapal bermuatan batu bara dari 29 perusahaan telah meninggalkan RI untuk ekspor setelah pemerintah melonggarkan kebijakan pembatasan ekspor komoditas tersebut sejak Rabu (12/1/2022).

"Sampai hari ini sudah dirilis 48 kapal, dengan total 29 perusahaan. Ini rekap sampai dengan tadi pagi," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam konferensi pers Trade Outlook 2022, Selasa (18/1/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan jumlah ekspor batu bara bisa meningkat, seiring dengan bertambahnya perusahaan yang mengantongi izin ekspor setelah memenuhi kewajiban pemenuhan pasokan domestik atau DMO.

"Pada dasarnya ketika DMO sudah selesai, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dan ini banyak perusahaan-perusahaan yang belum dan sudah dikerjakan mekanismenya," katanya.

Batu bara sendiri menjadi komoditas ekspor dengan sumbangan terbesar sepanjang 2021. Berdasarkan catatan Kemendag, Lutfi mengatakan nilai ekspor batu bara menembus US$32,84 miliar atau tumbuh 90,3 persen dibandingkan dengan nilai ekspor pada 2020.

"Kalau kita lihat nomor satu pertama kalinya adalah batu bara, mencapai US$32,84 miliar, pertumbuhannya lebih dari 90 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu US$17,26 miliar pada 2020," kata Lutfi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyebutkan pembukaan ekspor batu bara akan diprioritaskan kepada perusahaan tambang yang memenuhi 100 persen DMO.

Perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban pasokan domestik diminta untuk memenuhi ketentuan terlebih dahulu sebelum diberikan izin ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper